telusur.co.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RR lantaran melakukan aksi perampokan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Akibat peristiwa ini korban mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa peristiwa perampokan itu terjadi Senin (18/10/21). Pelaku merupakan orang yang dikenal, sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap RR.
"Tersangka berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil di toilet korban," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/21).
Namun, sambung Yusri, usai keluar kamar mandi pelaku langsung menganiaya korban yang berinisial T. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri," katanya.
Bukan hanya memukul, tersangka juga menusuk korban lainnya berinisial M dengan menggunakan pisau. Akibatnya M mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
"Karena ada upaya untuk menusuk sehingga terjadi perlawanan oleh korban. Ada luka sobek pada paha dan tangan, serta ada goresan di muka korban ini, kemudian lidahnya juga," paparnya.
Akibat perbuatannya, RR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ts)