Bertentangan Dengan UU Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025 - Telusur

Bertentangan Dengan UU Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025

Jumpa Pers Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Di Kantor LSHI (foto : fie)

telusur.co.id -Dua Guru Besar mengajukan Gugatan Judicial Review atau JR atas Keputusan Menteri Dikti, Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen.

KepMen tersebut dianggap merugikan dosen Dan guru besar yang mempunyai Nomor Induk Dosen Keahlian menjadi Dosen Tidak Tetap.

"Sangat merugikan GB dan Dosen ber NIDK menjadi dosen tidak tetap , dan di system dikti tidak ada," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yakni Prof. Dr.M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. saat berbincang dengan media, Rabu (1/10/2025).

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2025, telah diajukan permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan ,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Permohonan tersebut diajukan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yakni Prof. Dr.M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

"Permohonan a quo diajukan dengan dasar pertimbangan bahwa ketentuan dalam keputusan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Tim Hukum Nelson Kapoyos," menambahkan.

Sementara itu, tim hukum lainnnya Baiquni Aji menjelaskan, berdasarkan permohonan administrasi perkara, pada tanggal 19 Agustus 2025, permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang dimaksud telah resmi diregistrasikan oleh Kepaniteraan Muda Tata

Usaha Negara Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 41 P/HUM/2025. 

"Melalui permohonan tersebut, para pemohon menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan regulasi di bidang pendidikan tinggi tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang berlaku, serta selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan.

Prof Tumanggor memaparkan, dalam gugatan JR ini, pihaknya telah mendapatkan dukungan Amicus Curiae dari 60 lebih dosen dan guru besar dari berbagai kampus swasta dan negeri.

Alasan dukungan pasalnya, Kepmen tersebut berimbas kepada pada guru besar berusia 70 tahun ke atas dan calon guru besar yang berusia lebih 65 tahun, dengan proses menjadi guru besar yang panjang. 

Keputusan Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025 Tabrak UU dan Bikin Gaduh Dunia Pendidikan, Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA. 

"Judicial review ini diajukan untuk memastikan agar setiap kebijakan di bidang pendidikan tinggi tetap sesuai dengan kerangka hukum nasional, serta selaras dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Prof. Tumanggor didampingi Prof. Laksanto, beserta tim hukum, Nelson Kapoyos, dan Baiqumi Aji, dalam konferensi pers. 

Pengajuan uji materi ini sekaligus menjadi bentuk kritik akademisi terhadap regulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.

Kepmen ini dinilai menimbulkan keresahan dan kehaduhan di dunia akademik. Sehingga, harus segera diselesaikan. "Keputusan menteri itu harus dicabut, karena jelas-jelas diskriminatif dan menabrak undang-undang," tegAkademik. 

KEPMEN 63/2025 Menghapus NIDK/NIDN menjadi Dosen Tetap Non-Tetap  Diskriminasi/Administratif Jabatan Akademik

Selain itu bertentangan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003

Pasal 40 ayat (1)

Pasal 41 ayat (1)

Pasal 51 ayat (1)

Upaya Keberatan Hak Uji Materiil diajukan ke Mahkamah Agung RI tanggal 15 Agustus 2025

Substansi Permasalahan menimbulkan ketidakadilan substantif dengan mengebiri hak Guru Besar (berstatus non-dosen tetap) untuk memperoleh haknya dalam jabatan akademik.

Jabatan akademik yang seharusnya bersifat universal bagi semua Guru Besar kini dipersempit dan dibatasi oleh norma dalam Kepmen 63.Secara formal, norma ini tidak sah karena bertentangan dengan UU.(fie)

 


Tinggalkan Komentar