Bikin Orang Bunuh Diri, Masyarakat Diimbau Lapor ke Polisi Bila Jadi Korban Pinjol - Telusur

Bikin Orang Bunuh Diri, Masyarakat Diimbau Lapor ke Polisi Bila Jadi Korban Pinjol

Ungkap kasus pinjol ilegal di Polda Metro Jaya (foto: Ist)

telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online (pinjol). Kelima lokasi tersebut berada di Kelapa Gading, Cengkareng, Kelapa Dua Tangerang, Pasar Baru, dan Tanah Abang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

“Sebanyak 13 orang sudah ditahan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/21).

Menurut Yusri, akibat dari pinjol ilegal telah pada tahap yang mengkhawatirkan. Pasalnya bunga dari pinjol sangat tinggi.

“Bahkan sudah ada yang bunuh diri,” katanya.

Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pinjol ilegal, sambung Yusri, diimbau untuk melapor ke polisi. Sehingga pihak kepolisian dapat mengembangkan kasus tersebut.

“Kami menghimbau agar korban untuk melapor ke polisi. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 30 perangkat komputer, 14 laptop, dan 30 ponsel. Selain itu polisi juga kotak SIM card dan 17 buah RAM. (Ts)


Tinggalkan Komentar