telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar. Laporan ini ter-register dengan nomor LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pada Rabu (28/9/22), Rizky diduga melakukan KDRT terhadap Lesty. Awalnya Lesty diduga memergoki Rizky melakukan perselingkuhan.

"Pada saat korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi. Kemudian ia melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/22).

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya.

Rizky diduga melanggar Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp15 juta. (Tp)