telusur.co.id - Media berita daring BITVOnline.com yang dikelola oleh PT Buana Media Independen resmi memperoleh Sertifikat Verifikasi Dewan Pers dengan Nomor 1410/DP-Verifikasi/K/IX/2025. Berdasarkan sertifikat tersebut, status verifikasi diberikan pada 23 September 2025 dan berlaku selama lima tahun.
Verifikasi ini menjadi penanda bahwa perusahaan pers telah memenuhi ketentuan administrasi dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers dalam penyelenggaraan usaha pers di Indonesia. Sertifikat tersebut diberikan kepada PT Buana Media Independen sebagai pengelola resmi BITVOnline.com.
Didirikan pada tahun 2023, BITVOnline.com hadir sebagai media digital yang menyajikan informasi dan berita kepada masyarakat melalui platform daring. Di bawah naungan PT Buana Media Independen, perusahaan telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0127112.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 7 Juli 2023.
Kantor pusat perusahaan berlokasi di Jalan Haji Anif No. 9, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371. Selain mengoperasikan situs web resmi, BITVOnline.com juga memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, X, dan TikTok sebagai sarana distribusi informasi kepada publik.
Direktur PT. Buana Media Independen menguraikan bahwa, pencapaian verifikasi Dewan Pers menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, menjaga independensi redaksi, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.
Dengan diperolehnya sertifikasi tersebut, BITVOnline.com menegaskan komitmennya untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media pers yang profesional di era digital. (ari)



