BPJS Kesehatan Imbau Pahami Ketentuan Surat Kontrol bagi Peserta JKN - Telusur

BPJS Kesehatan Imbau Pahami Ketentuan Surat Kontrol bagi Peserta JKN

Suasana pelayanan JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (Ist)

telusur.co.id - Peserta JKN yang hendak kontrol ke dokter, perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syaratnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menerangkan bahwa surat kontrol diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama sesuai saran dokter penanggung jawab pasien yang memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya dan selanjutnya pasien harus kontrol sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Surat kontrol tidak dapat diterbitkan berdasarkan permintaan peserta. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN. Penerbitan surat kontrol bertujuan memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, baik setelah menjalani perawatan inap maupun berdasarkan hasil evaluasi dokter pada pelayanan rawat jalan," papar Aras dalam keterangannya di Surabaya. Kamis, (30/7/2026).

Menurutnya, dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter. Selain itu, surat kontrol juga berperan penting dalam membantu rumah sakit memantau perkembangan kondisi kesehatan peserta secara berkelanjutan sehingga proses pengobatan dapat berjalan lebih optimal.

“Terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan rawat inap namun masih memerlukan pemantauan lanjutan akan diberikan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan yang ditentukan dokter. Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan kontrol lanjutan yang memuat jadwal kunjungan berikutnya,” urai Aras.

Ia menambahkan, pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menyampaikan apakah pasien membutuhkan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan kesehatan pasien lebih lanjut.

“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, akan diberlakukan penyesuaian terhadap mekanisme penerbitan surat kontrol, sehingga surat kontrol tidak dapat diterbitkan pada hari yang sama dengan pasien mendapatkan pelayanan,” sebut eks Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar ini. 

Aras menguraikan bahwa, peserta wajib datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan tetap memperhatikan jadwal praktik dokter penanggung jawab.

“Untuk memudahkan peserta mendapatkan layanan kesehatan, baik rawat inap atau rawat jalan yang akan membutuhkan kontrol rutin, peserta diimbau agar selalu memantau keaktifan kepesertaan JKN-nya. Jangan sampai ketika mendekati jadwal kontrol atau tiba-tiba harus rawat inap ternyata diketahui kepesertaannya tidak aktif. Hal ini akan menjadi masalah krusial dan menghambat proses pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Salah satu peserta JKN asal Kota Surabaya, Rahmat Kurniawan (47) membagikan pengalamannya saat menjalani kontrol di Poli Penyakit Dalam salah satu rumah sakit di Surabaya. 

Menurutnya, surat kontrol memberikan kepastian pelayanan kesehatan yang akan diterimanya, mulai dari jadwal pemeriksaan hingga tindak lanjut medis yang diperlukan sesuai dengan kondisi kesehatannya.

“BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang akan menjalani kontrol di fasilitas kesehatan melalui fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Saya cukup memilih jadwal kontrol sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit pada waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, waktu tunggu dapat lebih efisien dan tanpa harus menunggu lama,” ungkap Rahmat.

Rahmat berharap BPJS Kesehatan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN dan tidak menunda hingga sakit datang, karena memiliki JKN akan memberikan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga. (bp/md/ari)


Tinggalkan Komentar