BNN Sita 42 Kilo Sabu di Selat Malaka, Tiga Tersangka Ditangkap - Telusur

BNN Sita 42 Kilo Sabu di Selat Malaka, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapal kayu pembawa 42 kilo sabu yang diamankan di Selat Malaka (foto: BNN).

telusur.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, BNN turut mengamankan tiga tersangka berinisial AL, AS, dan DW.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, ketiganya membawa barang haram tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah dengan menggunakan jalur laut. Dari ketiganya, BNN menyita sabu dengan berat total 42 kilogram.

"Penggrebekan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui transportasi laut. BNN kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/21).

Barang haram tersebut, kata Arman, dikemas dalam 40 bungkus teh hijau China. Bungkus teh tersebut kemudian dimasukkan pelaku ke dalam karung.

"Sabu disembunyikan di Palka kapal. Para pelaku kita gerebek di laut saat berlayar ke Selat Malaka," terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Arman, pihak BNN juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk membawa sabu. Selain itu, sejumlah kartu identitas pelaku juga turut disita.

"Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna didalami," kata purnawirawan jenderal bintang dua Polri ini. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar