telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk menteri, sangat mungkin dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Dalam penyelidikan sementara, KPK menemukan adanya praktik pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk membiayai proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik koperasi.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berasal dari pemotongan SHU koperasi, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepala daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait pelepasan kawasan HPT. Adapun keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Informasi mengenai pertemuan tersebut, menurut KPK, telah diperoleh dari sejumlah pihak dan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dimuat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan tersebut memang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuantan Singingi.



