telusur.co.id - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keduanya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Sebelum memasuki ruang tahanan, Suhardiman sempat melempar senyum kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Dengan singkat ia meminta doa dan dukungan dari masyarakat.
"Mohon dukungan dan doanya ya," ujar Suhardiman.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, baik Suhardiman maupun Zulkarnain memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait pertanyaan para jurnalis mengenai perkara yang menjerat mereka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, selain kedua pejabat tersebut terdapat seorang tersangka lain yang juga mengenakan rompi oranye. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan identitas maupun peran tersangka tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2026), KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.
Sebelum penahanan dilakukan, KPK juga telah meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai bagian dari instrumen pemberian suap dalam perkara tersebut.



