telusur.co.id -Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika.
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap ketamin, menyusul perkembangan penyalahgunaan serta peredarannya di Indonesia.
BNN menyebut, usulan perubahan status ketamin itu telah melalui kajian dan pembahasan bersama sejumlah kementerian/lembaga. Pengkajian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, perkembangan penyalahgunaan, hingga kebutuhan penguatan penegakan hukum.
Pembahasan penggolongan ketamin sebelumnya dilakukan melalui kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025.
Dalam pembahasan tersebut, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status ketamin. Sejumlah pihak mengusulkan ketamin tetap ditempatkan sebagai psikotropika, sementara terdapat pula pandangan untuk mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Namun, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan kembali membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin.
Dalam forum tersebut, turut dibahas tata kelola ketamin, termasuk kebutuhan untuk menyiapkan masa transisi apabila perubahan penggolongan diberlakukan.
Urgensi penguatan pengawasan semakin terlihat setelah BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin yang diangkut Kapal MV King Sun serta sekitar 800 kilogram ketamin pada Kapal MV Fuchangxing I.
Temuan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya ancaman serius terkait penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.
Ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium dalam berbagai bentuk, baik sebagai zat tunggal maupun telah dicampurkan dengan zat lainnya.
Kondisi tersebut dinilai memperkuat kebutuhan untuk meningkatkan pengendalian terhadap ketamin agar tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat.
Meski demikian, BNN menyadari bahwa ketamin masih memiliki penggunaan yang sah di sektor kesehatan dan veteriner. Zat tersebut antara lain digunakan sebagai anestesi dalam pelayanan medis serta untuk kebutuhan kedokteran hewan.
Karena itu, perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika dinilai perlu disertai dengan pengaturan masa transisi yang jelas dan terukur.
Menurut Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., pengusulan perubahan status ketamin bukan untuk menghilangkan fungsi medis maupun veteriner dari zat tersebut.
"Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur," jelasnya.
Masa transisi diperlukan agar proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib.
Pengaturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan ketamin secara sah untuk kepentingan medis maupun veteriner.
BNN berpandangan, masa transisi harus ditetapkan secara proporsional sehingga tidak menghambat penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ketamin.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan juga diperlukan agar terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum ketamin, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan terhadap penyalahgunaannya.
Usulan perubahan penggolongan ketamin tersebut selanjutnya masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.
BNN menegaskan, penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa menghambat pemanfaatan ketamin secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.



