BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian, Jumlahnya Alhamdulillah - Telusur

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian, Jumlahnya Alhamdulillah


telusur.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris (Alm) Dadang Erlangga, peserta yang berprofesi sebagai karyawan CV Bintang Andreyan.

Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni, kemarin di Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang. Total manfaat yang didapatkan oleh ahli waris sebesar Rp46 juta, terdiri dari Rp42 juta santunan kematian dan Rp4 juta saldo dari jaminan hari tua.

Perusahaan tempat almarhum bekerja merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BP Jamsostek. Sementara almarhum terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) di CV Bintang Andreyan sejak September 2008.

Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya turut berdukacita yang mendalam. Dia berharap santunan bisa bermanfaat dan membantu keluarga. “Santunan merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan, karena almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Senin (11/1/21).

 Achmad Fatoni menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan dari resiko sosial ekonomi yang bisa saja terjadi. Sehingga masyarakat yang bekerja bisa lebih nyaman dan lebih produktif.

”Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Pada 2020, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menembus angka Rp446.401.248.448. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Desember 2020, dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat.

Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan dari Kabupaten Bekasi yang menjadi daerah industri tersebesar di Indonesia.

Achmad Fatoni menambahkan, Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar, ditambah dengan lonjakan PHK yang meningkat sejak pandemi Covid-19.

“Kabupaten Bekasi merupakan wilayah industri, sehingga klaim yang dibayar juga ikut besar. Apalagi dengan adanya lonjakan PHJ dan pandemi saat ini,” paparnya.

Menurut Achmad Fatoni, untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga Desember 2020, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp446.401.248.448 dengan total 36.153 kasus.

Sementara jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp382.743.070.940 dengan 25.263 total kasus. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp44.844.215.257 dengan 6.387 total kasus.

Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp14.998.000.000 dengan 383 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp3.815.962.251 dengan 4.120 total kasus.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BP Jamsostek tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. LAPAK ASIK sendiri hingga saat ini mengalami sejumlah inovasi-inovasi antara lain adalah LAPAK ASIK Onsite dan Online.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

Achmad Fatoni mengakui pihaknya mengalami peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat dari pandemi Covid-19 ini. Diharapkan agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dia mengimbau peserta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Kami berupaya maksimal agar semua peserta terlayani dengan baik,” katanya.

Bagi peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ Jamsostek/ Astek dan sudah tidak bekerja lagi atau nonaktif (NA), khususnya bagi yang telah memasuki usia pensiun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tuanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat diseluruh Indonesia.[Tp]

Laporan: Dudun Hamidullah 


Tinggalkan Komentar