telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna. Keputusan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarif Muhammad, menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah yang sarat makna keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar undang-undang, tetapi penebusan dosa sejarah negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Jakarta (21/4/2026).
Berdasarkan data pembahasan, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Mayoritas di antaranya adalah perempuan yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian kerja.
Dengan disahkannya aturan ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak normatif, termasuk upah layak, jam kerja yang jelas, waktu istirahat, serta jaminan sosial.
Habib Syarif juga menekankan bahwa pengesahan RUU ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral. Ia bahkan menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga selama 23 tahun.
“Ucapan selamat terasa terlalu ringan. Yang lebih pantas adalah permohonan maaf,” tegasnya.
Ia menilai bahwa negara memiliki utang moral yang harus dibayar melalui implementasi undang-undang yang tegas dan konsisten. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga juga sejalan dengan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat perempuan.
Dalam proses legislasi, Habib juga menyoroti pentingnya pengawasan dan implementasi di lapangan, termasuk sistem data terpadu serta pelibatan masyarakat hingga tingkat desa. Ia menegaskan bahwa praktik yang selama ini mengaburkan hak pekerja atas nama “kekeluargaan” tidak boleh lagi terjadi.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengesahan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.
“PRT bukan sekadar pembantu, tetapi mitra kerja yang harus dihormati,” katanya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah dan DPR berharap tercipta sistem perlindungan yang lebih kuat sehingga jutaan pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak-hak yang selama ini terabaikan.



