telusur.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 tahun 2026 perubahan atas aturan 13/2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan. Peraturan ini untuk memfasilitasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan serta mendukung kemudahan berusaha.
"Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi," kata Taruna dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Proses penyusunan Peraturan BPOM 3/2026 telah melalui pembahasan yang melibatkan pakar/ahli, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi/masyarakat, UPT BPOM, unit kerja pusat, juga Biro Hukum dan Organisasi. Konsultasi publik Rancangan Peraturan ini telah dilakukan pada 9 September 2025.
Taruna menjelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan jenis pangan olahan baru yang belum ditetapkan persyaratan cemaran mikrobanya.
"Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus," paparnya.
Dia menegaskan, prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan.
Secara rinci, perubahan Peraturan BPOM ini mencakup penambahan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan berupa olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 (pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis) dan persyaratan cemaran mikroba produk sosis dan bakso daging
Selain penambahan jenis pangan baru, perubahan peraturan juga melibatkan perubahan nama jenis pangan dan penyesuaian kriteria mikrobiologi. Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/produk olahannya/krimer/cokelat pada kategori 14.1.4.3 terdapat penambahan parameter Salmonella.
Sedangkan kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup pada kategori 14.1.5 diubah mempertimbangkan adanya kesulitan dalam implementasi pengawasan. Perubahan ini telah dikaji sesuai dengan prinsip analisis risiko keamanan pangan.
Untuk memudahkan transisi bagi pelaku usaha, Peraturan BPOM ini menetapkan ketentuan peralihan, khusus bagi minuman serbuk berperisa (yang komposisinya mengandung susu atau produk olahannya atau krimer atau cokelat); produk yang telah memperoleh perizinan berusaha wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan; produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuan dan wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.
Taruna menyampaikan komitmen perlindungan kepada masyarakat sekaligus dukungan kepada pelaku usaha: "BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah." ujarnya.
Taruna menambahkan, perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional.
"Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha" tutupnya.[Nug]



