BRIN Harus Bisa Konsolidasikan Kelembagaan Iptek, Bukan Malah Dilebur - Telusur

BRIN Harus Bisa Konsolidasikan Kelembagaan Iptek, Bukan Malah Dilebur


telusur.co.id - Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebaiknya diarahkan untuk mengkonsolidasikan sumber daya ristek yang tersebar di beberapa lembaga. BRIN harus bisa mengintegrasikan semua kegiatan riset sehingga mencapai target inovasi yang diharapkan. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, salah satu masalah krusial dalam pengembangan riset dan inovasi nasional adalah terkait efek pengenceran (dilution effect), baik anggaran, SDM dan peralatan (sarana dan prasarana) Iptek yang tersebar di berbagai lembaga litbang, di LPNK ristek maupun balitbang Kementerian teknis. 

"Upaya untuk mengkonsolidasikan sumber daya Iptek tersebut menjadi penting untuk dilakukan Pemerintah. Pembentukan BRIN dalam rangka proses konsolidasi tersebut menjadi strategis," ujar Mulyanto, Rabu (5/5/21).

Mulyanto mencontohkan kenapa integrasi riset tersebut penting dilakukan. Salah satunya terkait anggaran riset nasional yang relatif kecil. 

Anggaran litbang Indonesia yang sudah kecil, hanya sekitar Rp 20 triliun atau sekitar 0.2% dari PDB akan menjadi semakin kecil karena persebaran ini. Negara tetangga seperti Malaysia saja anggaran risetnya sudah di atas 0.5% dan Unesco menargetkan minimal 1% PDB.  

Bahkan bila dibandingkan dengan anggaran riset perusahaan seperti Microsoft (US$14.7 miliar= Rp 206 triliun) atau Huawei (US$15.3 miliar= Rp 214 triliun) pada tahun 2018 saja, anggaran riset Indonesia sudah kalah jauh. 

Mulyanto menilai, kata kuncinya adalah konsolidasi sumber daya riset atau dalam bahasa Pasal 48 UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek adalah “integrasi”. Yakni mengintegrasikan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (litbang-jirap), serta Invensi dan Inovasi.

"Agar berbagai invensi yang dihasilkan lembaga litbang benar-benar dapat dihilirisasi menjadi produk inovasi, yang dapat diterapkan, baik secara sosial maupun ekonomi," kata Mulyanto. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI menambahkan frasa “integrasi” litbangjirap ini secara khusus ditegaskan dalam bagian Penjelasan UU No. 11/2019, yakni sebagai proses mengarahkan dan menyinergikan terutama dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya. 

“Jadi memang harapannya BRIN menjadi lembaga integrator yang mampu mengarahkan dan mensinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya. Instrumen utama integrasi perencanaan, program, dan anggaran ini adalah Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIRIN), yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan," paparnya. 

Dengan integrasi berbasis RIRIN yang dikawal BRIN ini maka perencanaan, program, dan anggaran riset benar-benar dapat disinergikan. 

Mulyanto menegaskan amanat UU lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan. 

Peleburan kelembagaan, apalagi kelembagaan litbang, bukan soal remeh-temeh, karena lembaga bukan sekedar “benda mati”. Di dalamnya ada ruh kelembagaan, visi yang melekat lama, jiwa korsa, budaya kerja, tokoh dan simbol dan atmosfer kebersamaan yang tercipta dalam waktu yang panjang secara organik, yang berkelindan membentuk elan vital dan etos kerja bahkan militansi lembaga.  

Misalnya penggabungan LIPI dan BPPT dengan tupoksi, sejarah, jiwa korsa dan budaya Ristek yang berbeda bukanlah hal yang bisa sekali jadi dan dapat segera tune in dalam waktu 2-3 tahun. 

"Alih-alih meningkatkan kinerja kelembagaan Riset, kita khawatir peleburan kelembagaan ini malah membuatnya ambruk. Perlu sikap kehati-hatian Pemerintah," imbuhnya 

Apalagi terkait peleburan BATAN dan LAPAN, lanjut Mulyanto, Pemerintah dapat diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. 

Karena BATAN dan LAPAN bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Namun keduanya masing-masing adalah badan pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan badan penyelenggara keantariksaan dan penerbangan

"Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksanaan tugas atas amanat undang-undang di atas," tukasnya.[Fhr]

 


Tinggalkan Komentar