Bukannya Bertaubat, Trio Lansia Ini Malah Jadi Pelaku Pencurian Rumah Kosong - Telusur

Bukannya Bertaubat, Trio Lansia Ini Malah Jadi Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Ungkap kasus pencurian rumah kosong di Polres Jakbar (foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Barat meringkus tiga pelaku pencurian rumah kosong. Para pelaku memang spesialis mengincar rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Para pelaku setidaknya telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Mereka beraksi di Citra Garden 2 Blok J-5 Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 Kalideres, Jakarta Barat, Taman palem lestari Blok D2 Cengkareng Barat, Jakarta barat dan di Jelambar Selatan 6, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ironis nya dari penangkapan tersebut para pelaku sudah berusia senja. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di antaranya Js alias Jm (69),TL alias Tego (50) dan Jl bin ML (50) sementara seorang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono  mengatakan, para pelaku berkomplot dan memiliki peran masing-masing. Target para pelaku ialah rumah mewah yang tengah ditinggalkan oleh penghuninya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya " ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/5/21).

Para pelaku, kata Joko, setidaknya telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali beraksi. Namun hingga saat ini baru empat lokasi yang telah terkonfirmasi.

"Para pelaku kebanyakan melakukan aksinya di siang hari, berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Joko menjelaskan, pelaku memang pemain kawakan dalam aksi pencurian rumah kosong. Pasalnya dua di antara pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Dari penangkapan pelaku tersebut dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," terangnya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sebuah linggis warna hitam, dua buah obeng min besar, dan sebuah obeng min sedang. Selain itu ada tiga batang besi, dan dua unit sepeda motor.

"Dari empat kali beraksi, para pelaku sudah meraup keuntungan sebesar 500 juta rupiah," tandasnya.

Karena perbuatannya, trio lansia ini akan dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar