Buntut Pelanggaran di Waterboom, Mahamuda Bekasi Desak Polisi Periksa Bupati Bekasi - Telusur

Buntut Pelanggaran di Waterboom, Mahamuda Bekasi Desak Polisi Periksa Bupati Bekasi

Ketua Mahamuda Bekasi, Imam Syaripudin

telusur.co.id - Ketua Mahamuda Bekasi, Imam Syaripudin meminta agar Polresta Kabupaten Bekasi periksa Bupati Bekasi  dan dinas terkait karena kelalaian pihak pengelola Waterboom terhadap Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, kerumunan yang dibubarkan pada Minggu (10/1/2021) diduga kuat murni niat pihak pengelola Waterboom dan kelalaian pihak Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sehingga menimbulkan keramaian dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kerumunan di tengah pandemi itu ditenggarai adanya promo besar-besaran yang dilakukan pengelola Waterboom berbentuk pamflet foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram pengelola Waterboom sejak tanggal 6 Januari hingga 9 Januari 2021 dengan menawarkan promo harga tiket yang semula Rp. 95.000,- menjadi Rp. 10.000,- dengan alasan ingin meningkatkan jumlah pengunjung di Waterboom tersebut.

Imam Syaripudin mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak Polresta Kabupaten Bekasi sudah sangat bagus, mulai dari pembubaran hingga memindah tugaskan Kapolsek Cikarang Selatan. Dan hal ini perlu diluruskan agar masyarakat cerdas dan menjadi pembelajaran semua pihak

"Sikap Kapolres Bekasi sudah bagus dengan memerintahkan anak buahnya  membubarkan adanya kerumunan tersebut, dan memindah tugaskan Kapolsek Ciksel sebagai bentuk sanksi agar menjadi pembelajaran semua pihak," katanya kepada media Rabu, 13 Januari 2020

Mantan ketua BEM Fisip Universitas Singaperbangsa Karawang ini berharap agar pihak Polresta Kabupaten Bekasi segera menetapkan adanya tersangka mengingat sudah adanya barang bukti dan pemeriksaan saksi - saksi. Karena pelanggaran prokes ini menjadi 'isu nyentrik' pasca ditetapkannya Pentolan FPI sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.

"Info terakhir ini kan pihak pengelolaan, kepolisian, dinas pariwisata dan lain-lain sudah diperiksa. Saya minta agar Bupati Bekasi juga diperiksa. Sebagaimana proses hukum pelanggaran prokes yang terjadi di di daerah lain. Misalnya, Polda periksa Anies tentang kasus keramaian di Petamburan, lalu juga memanggil Ridwan Kamil kasus keramaian di Bogor, lalu juga Walikota Bekasi pun diperiksa karena kasus keramaian Musda KNPI Kota Bekasi," harapnya. [ham]


Tinggalkan Komentar