Telusur.co.id - Idris, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, yang membunuh Subaidi gara-gara beda dukungan calon presiden itu dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar kemarin, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Setyawan dalam sidang.
Subaidi adalah anggota panitia pemungutan suara (PPS) asal Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura. Subaidi juga diketahui berprofesi sebagai tukang gigi.
Kasus ini terjadi pada November 2018. Awalnya Idris berpura-pura ingin menggunakan jasa korban, yakni memasang gigi. Idris menelpon, dan kemudian mengarahkan korban untuk melintasi di tempat yang telah direncanakan, untuk dieksekusi.
Kemudian, dengan senjata api jenis Barreta, Idris menembak Subaidi. Timah panas dari pistol buatan Italia itu mengenai bagian dada kiri korban, hingga tembus pinggang kanan.
Korban meninggal di RSUD dr Soetomo Surabaya, Kamis, 22 November, atau sehari setelah peristiwa itu.
Diduga, perkelahian maut berawal dari cekcok di Facebook soal dukungan Pemilihan Presiden. [ipk]