telusur.co.id - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pertemuan dengan pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, S.S., M.M., dan Wakil Ketua III Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, S.H., M.H. Turut hadir jajaran Anggota Komite II DPD RI, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, M.Si, perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh masyarakat adat, serta perwakilan perusahaan pertambangan, termasuk PT Vale Indonesia Tbk, PT Masmindo Dwi Area, PT Bumi Mineral Sulawesi, PT Huadi Bantaeng Industry Park, dan PT Kalla Arebamma.
Dalam sambutannya, Abdul Waris Halid menegaskan, “DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Kami ingin memastikan UU Nomor 2 Tahun 2025 benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil tambang, bukan sekadar formalitas regulatif.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jufri Rahman, M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak. “Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dari sektor nikel, besi, dan batu bara. Namun tanpa tata kelola yang adil dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, potensi ini tidak akan sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dalam pertemuan menyoroti perlunya percepatan aturan turunan UU 2/2025, terutama terkait hilirisasi, penetapan wilayah tambang, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Isu lingkungan, tata ruang, serta perlindungan masyarakat adat maupun peninggalan kebudayaan (heritage) yang ada di wilayah tambang juga menjadi perhatian serius. Perusahaan pertambangan diimbau memperkuat tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) serta memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal.
Dalam kunjungan kerja ini, Anggota Komite II DPD RI juga melakukan kunjungan ke Kantor PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan untuk meninjau langsung implementasi UU 2/2025, termasuk program hilirisasi dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPD RI mengawal pelaksanaan UU ini agar sektor pertambangan tidak hanya memberi manfaat ekonomi nasional, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan kelestarian bagi masyarakat daerah penghasil tambang.