Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Jokowi Teken UU Ciker - Telusur

Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Jokowi Teken UU Ciker


telusur.co.id -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bilamana Undang-Undang Cipta Kerja (Ciker) ditanda tangani presiden dan sudah ada nomornya, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU tersebut. 

Said menjelaskan, di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, dilaksanakan pada Senin (2 November 2020) depan. 

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangannya, Senin (26/10/20).

KSPI memperkirakan, Presiden Jokowi akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU itu. 

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan Omnibus Law, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. 

Dijelaskan Said, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar