Cabuli Dua Bocah, Pria 45 Tahun di Kebon Jeruk Ditangkap - Telusur

Cabuli Dua Bocah, Pria 45 Tahun di Kebon Jeruk Ditangkap

Ilustrasi anak korban pencabulan (Ist)

telusur.co.id - Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial JI. Pria 45 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Penangkapan JI sempat direkam warga dan viral di media sosial.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah mengatakan, JI telah diamankan pihaknya.

"Pelaku sudah kami amankan berinisial JI, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Fatimah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1/23).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP  Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menuturkan, pelaku merupakan tetangga para korban. Diketahui pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban.

"Terdapat dua korban perempuan anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," kata Anggi.

Anggi menjelaskan, perbuatan bejat pelaku diketahui saat seorang korban dimandikan orang tuanya. Saat itu korban mengeluh sakit pada bagian intimnya.

"Korban mengeluh sakit pada area sensitif, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," ucapnya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT. Kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Tp)

 


Tinggalkan Komentar