telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial HS terkait aksi pencabulan di kawasan Penjaringan. Pria paruh baya berusia 58 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban pada Jumat (4/6/21) lalu. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak memburu pelaku.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakut melakukan penyelidikan karena terlapor sudah pergi dari TKP," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/6/21).
Tidak butuh waktu lama, kata Nasriadi, keberadaan pelaku dapat diketahui polisi. Setelah diketahui, polisi langsung menjaring pelaku.
"Kemudian terlapor berhasil diketahui keberadaannya. Pelaku saat ini sudah diamankan," katanya.
Terkait diamankan di mana, dan apa motif pelaku melakukan aksi bejatnya, Nasriadi belum dapat menjelaskannya. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif ke pelaku
"Pelaku dan motif kasusnya masih pengembangan," pungkasnya. (Tp)