Cabuli Remaja Lelaki di WC Umum, Pemulung di Bekasi Ditangkap Polisi - Telusur

Cabuli Remaja Lelaki di WC Umum, Pemulung di Bekasi Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelecehan anak (Ist)

telusur.co.id - Seorang pemulung berinisial M harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pelecehan seksual. Pria 40 tahun itu tega mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di toilet umum.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di kawasan Bekasi Timur, Rabu (29/12/21). Sebelumnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Tersangka menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp 5 ribu, agar korban mau diajak tersangka masuk ke dalam WC umum. Tapi sampai di lokasi, korban diberi Rp 2 ribu oleh pelaku," ujar Suprijadi.

Setelah masuk ke dalam wc, kata Suprijadi, korban dipaksa melakukan oral seks oleh pelaku. Tak cukup hanya disitu, korban juga mengalami aksi sodomi.

Setelah itu, korban melaporkan apa yang menimpanya ke orangtuanya. Kemudian orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.

"Korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/12/21) kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pemulung bejat ini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar