telusur.co.id -Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memperkuat perlindungan serta pengawasan terhadap seluruh ragam transaksi keuangan di Indonesia.
Cak Udin menilai, dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK terlihat lemah dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan. Padahal, semakin banyak keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik lembaga keuangan, baik konvensional maupun digital.
“Masyarakat berharap besar pada OJK sebagai garda terdepan perlindungan sektor keuangan. Namun faktanya, banyak pengaduan justru terkesan diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius,” kata Cak Udin di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, OJK tidak boleh hanya bersikap reaktif atau sekadar administratif, melainkan harus hadir secara nyata sebagai pelindung kepentingan publik. Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik-praktik menyimpang, mulai dari penipuan, penyalahgunaan dana nasabah, hingga fraud sistemik yang merugikan masyarakat luas.
Cak Udin menegaskan, peran OJK tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada lembaga keuangan nakal. Lebih dari itu, OJK harus memastikan adanya skema perlindungan dana nasabah yang jelas, transparan, dan dapat dieksekusi, termasuk mekanisme pengembalian dana apabila terjadi fraud atau pelanggaran hukum.
Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mendorong OJK untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis pencegahan, memperketat uji kelayakan lembaga keuangan, serta meningkatkan responsivitas terhadap laporan masyarakat. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dinilai penting agar setiap pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tuntas.
“OJK harus kembali ke ruh pendiriannya. Lindungi masyarakat, awasi industri keuangan secara tegas, dan jangan biarkan kepercayaan publik runtuh,” katanya.
Meski demikian, Cak Udin juga mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya menggantungkan perlindungan pada negara atau regulator semata. Ia meminta publik untuk tetap waspada terhadap maraknya praktik penipuan (scam) yang kian canggih seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi finansial yang begitu cepat di satu sisi memberi kemudahan, namun di sisi lain juga membuka celah besar bagi kejahatan keuangan. Modus penipuan kini tidak lagi sederhana, melainkan memanfaatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, hingga manipulasi sistem digital.
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai memberikan otorisasi keuangan, data pribadi, atau akses rekening kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari lembaga resmi. Sekarang teknologinya sudah sangat canggih, penipuan bisa terlihat sangat meyakinkan,” pungkas Cak Udin.
Sebelumnya, seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendatangi OJK untuk melaporkan dugaan kehilangan dana senilai Rp71 miliar. Kasus serupa juga pernah terjadi di PT Panca Global Sekuritas (PGS), di mana pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi bukti pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan peran OJK dalam menjaga stabilitas serta meningkatkan perlindungan di sektor keuangan.




