telusur.co.id - Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh kembangnya UMKM ialah dengan mempermudah perizinan usaha. Sebab, izin merupakan bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perlindungaan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Rahmadi, dalam rilisnya, kemarin.
"Kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu," kata Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM.
Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha.
Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Rahmadi, seraya menyebutkan, risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Rinciannya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya. Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.
Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. "Untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi," kata Rahmadi.
Untuk itu, lanjut Rahmadi, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha. Sehingga, dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.[Fhr]