telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS alias Dhika sebagai tersangka pembunuhan terhadap pria berinisial YMA (31) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. YMA dibunuh pada Kamis (9/12/21) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AS memang berencana membunuh korban untuk menguasai harta bendanya. Adapun pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis.
Korban yang merupakan seorang tuna rungu dihabisi usai berhubungan badan dengan pelaku.
"Usai keduanya melakukan hubungan intim dan korban dalam posisi tertidur tak mengenakan pakaian, tersangka kemudian menghabisi korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/21).
Menurut Zulpan, cara pelaku menghabisi korban juga cukup sadis. Saat tertidur pelaku menusuk korban belasan kali hingga tewas mengenaskan.
"Jadi tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," katanya.
Setelah mengabisi nyawa korban, lanjut Zulpan, pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pisau yang digunakan membunuh korban.
"Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya pisau yang digunakan untuk membunuh, STNK mobil, pinsel, uang tunai, dan satu unit sepeda motor Beat," paparnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Sebelum membunuh korban, pelaku telah berulang kali keluar masuk bui.
"Pertama, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian besi di Palembang. Kedua, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian yang ketiga perkara sejenis (pencurian)," kata Ade.
Akibat perbuatannya Dhika bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Ts)