Dana TKD Aceh, Sumut dan Sumbar Dikembalikan, Komisi II: Semestinya Tidak Akan Menimbulkan Kecemburuan - Telusur

Dana TKD Aceh, Sumut dan Sumbar Dikembalikan, Komisi II: Semestinya Tidak Akan Menimbulkan Kecemburuan

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. Foto: telusur/Dhanis.

telusur.co.id -Pemerintah memutuskan untuk tidak memotong anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2026 bagi daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Dengan demikian, pemerintah akan mengembalikan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada tiga daerah terdampak dengan rincian Rp1,6 triliun untuk Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Sumut dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Sumbar dan 19 kabupaten/kota. 

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengatakan kebijakan ini seharusnya tidak akan menimbulkan kecemburuan bagi pemerintah daerah lain. Sebab menurutnya, dana tersebut diperuntukkan untuk membantu percepatan pemulihan wilayah-wilayah terdampak bencana. 

"Dengan tidak dipotongnya, tiga daerah yang mengalami bencana, ini semestinya tidak akan menimbulkan kecemburuan di kabupaten/kota yang lain. Karena ini benar-benar untuk memulihkan mereka dari bencana," kata Giri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Meski tiga daerah terdampak tersebut anggarannya TKDnya dipulihkan, Giri memperkirakan bahwa anggaran tersebut tetap tidak akan cukup memulihkan penanganan pascabencana di wilayah-wilayah tersebut. 

"Dan diprediksi itu kan sebenarnya tidak akan cukup untuk melakukan rekonstruksi pasca bencana," ujar Giri. 

"Tapi minimal, pemerintah daerah bisa menangani pemulihan pasca bencana ini lebih baik. Karena sementara kondisinya sekarang mereka sudah mepet, anggarannya ada," lanjutnya. 

Meski begitu, Giri menekankan kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran anggaran tersebut harus digunakan untuk sebaik-baiknya untuk pemulihan. 

"Nah, relaksasi yang diberikan pemerintah pusat bukan dimaknai untuk berfoya-foya. Tapi harus digunakan sebenar-benarnya untuk pemulihan bencana. Terutama infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat, jalan, jembatan, air bersih, dan perumahan mereka," pungkasnya. 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta pemda yang menerima relaksasi TKD agar berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memberikan bantuan langsung kepada daerah terdampak. 

"Tentunya harus dikoordinasi dengan kementerian-kementerian yang akan melakukan pembantuan kepada kabupaten-kota yang terdampak," ucapnya. 

Lebih lanjut, Giri juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya. 

"Dan saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi agar bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pemulihan pasca bencana ini," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah akan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tiga provinsi terdampak bencana dengan nilai total Rp10,6 triliun. 

Tito mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mumutuskan TKD 2026 untuk Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), tidak akan dipotong atau disamakan dengan 2025 setelah efisiensi.

"Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun," kata Tito dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Tito berpesan, dana TKD harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk pemulihan kehidupan masyarakat.

Ia menekankan agar tidak terjadi penyelewengan anggaran TKD dan digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana. 

"Jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Nggak boleh! " tegas Tito.


Tinggalkan Komentar