telusur.co.id -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah soal berkembangnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang beredar di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers setelah bertemu pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan setelah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Komisi II dan Pemerintah, ia menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, sehingga tidak akan dibahas pada tahun ini.
"Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco kepada wartawan.
Dasco menegas, bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan dibahas di tahun ini sudah ditegaskan oleh Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi II DPR, termasuk wacana Pilkada melalui DPRD.
"Belum ada rencana kami untuk kemudian membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD. Nah, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu," ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa DPR kini tengah fokus untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.
"Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Bagaimana kemudian masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR itu kemudian membentuk undang-undang, merevisi Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dasco juga menegaat bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tak akan mengubah sistem pemilihan presiden (Pilpres). Ia memastikan pemilihan presiden tetap akan dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Jadi kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," jelas Dasco.
"Tentunya setelah saya sampaikan, saya akan minta kepada pimpinan Komisi II yang komisi teknis yang akan membahas dan pihak pemerintah untuk kemudian menyampaikan kepada teman-teman media," demikian Dasco.




