Dikirim Awal Tahun, 46,5 Kilo Sabu Asal Medan Disita Polisi - Telusur

Dikirim Awal Tahun, 46,5 Kilo Sabu Asal Medan Disita Polisi

Polres Metro Depok saat rilis kasus perdaran 46,5 Kg sabu, Senin (18/1/21)

telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengamankan satu tersangka berinisial EP alias MA, terkait peredaran sabu. Dalam kasus ini polisi menyita 46,5 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi menangkap dua tersangka berinisial NA dan DA dalam kasus serupa. Dari keduanya diketahui akan ada pengiriman besar sabu pada awal 2021.

"Tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut. Dari keterangan pelaku, bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021, yang akan diantar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," ujar Yusri di Mapolres Depok, Senin (18/1/21).

Yusri memaparkan, dari percakapan di ponsel NA dan DA diketahui bahwa mereka melakukan percakapan dengan seorang DPO berinisial DN alias NS. Dalam percakapan tersebut DN menginformasikan jika sabu telah dikirim dari Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta.

"DN alias SS diketahui telah berhasil beberapa kali melancarkan aksinya. Selama kurang lebih dari satu tahun terakhir (DN telah mengirim sabu) ke beberapa kota pulau Sumatera dan Jawa," katanya.

Berbekal informasi tersebut, kata Yusri, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EP alias MA, dengan barang bukti 46,5 kilogram sabu dalam 44 bungkus teh China. EP mengaku sebagai kurir barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan adalah kurir yang mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari AT dan UA yang berasal dari Medan dan Pekanbaru. Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada para tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lelaki berusia 33 tahun itu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.  [Fhr]


Tinggalkan Komentar