telusur.co.id - Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara terkait kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Jumiatun Van Dongen. Jumiatun diketahui merupakan salah satu pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Menurutnya pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya kriminalisasi kliennya.
"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan sarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/23).
Rusdi menyebut jika rekan Helmut Hermawan berinisial TA secara tidak bertatap muka dengan J ketika menandatangani akta perjanjian.
"Dia menandatangani tanpa bertemu dengan J. Tetapi yang bawa dokumen untuk ditanda tangani oleh Pak T adalah si W itu," kata dia.
Menurut Rusdi, bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh TA, kemudian dibawa lagi oleh W untuk ditandatangani istrinya, J. Saat itu W berjanji akan dikembalikan ke TA usai ditandatangani istrinya.
"Nah artinya ketika dokumen itu diterima oleh Pak TA, kan sudah ada tanda tangan Jumiatun yang ditanda tangani di tempat lain, di waktu yang berbeda," ucapnya.
Kuasa Hukum Helmut itu pun menduga jika TA tak mungkin melakukan pemalsuan tersebut. "Apakah mungkin Pak TA yang memalsukan seperti itu? Ya nggak mungkin lah, dokumennya dibawa oleh Willem kok," sambungnya
Lebih lanjut, Rusdi pun meminta agar polisi jangan bermain-main dalam perkara ini. "Karena sedikit demi sedikit udah mulai terkuak mana yang bener mana yang ngga bener. Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini," ujarnya.
Bahkan baru-baru ini muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang lembaga negara untuk menggunakan Jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan.
"(Jika benar) ini jelas sudah abuse of power, menggunakan jetty PT CLM yang sebelumnya dinyatakan tidak berizin. Katanya tak berizin tapi malah dipakai untuk kepentingan jahat mereka," katanya. (Ts)