telusur.co.id - Pemerintah mengusulkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 menjadi Rp50 triliun dari sebelumnya Rp36 triliun.
Usulan itu muncul setelah realisasi penyaluran program tersebut mencapai Rp19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target hingga 20 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
“Dengan capaian yang sudah mencapai sekitar 54 persen atau Rp19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar dia.
KPP merupakan program pembiayaan yang diluncurkan pemerintah pada 21 Oktober 2025. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem perumahan dari sisi pasokan maupun permintaan.
Pada sisi pasokan, pembiayaan diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor perumahan, seperti pengembang, kontraktor, produsen bahan bangunan, toko material, serta UMKM yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan rumah.
Adapun pada sisi permintaan, pembiayaan ditujukan bagi UMKM yang membutuhkan dana untuk memiliki, membangun, merenovasi, atau meningkatkan kualitas rumah.
Maruarar menyebutkan, Kementerian PKP mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, dan BP BUMN dalam pengembangan program tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan terhadap Kredit Program Perumahan. Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, dan BP BUMN sangat penting dalam mempercepat penyaluran program ini,” ucap dia.
Data Kementerian PKP menunjukkan, pada masa awal pelaksanaan sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2025, realisasi KPP mencapai Rp5,64 triliun kepada 12.175 debitur. Sebanyak 1.237 debitur berasal dari sisi pasokan dan 10.938 debitur dari sisi permintaan.
Kemudian, dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 17 November 2025, pemerintah menetapkan plafon KPP tahun 2026 sebesar Rp36 triliun.
Hingga 20 Juni 2026, jumlah debitur program tersebut mencapai 91.045 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.271 debitur berasal dari sisi pasokan dan 88.774 debitur dari sisi permintaan.
Penyaluran KPP masih didominasi bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nilai penyalurannya mencapai Rp17,93 triliun atau sekitar 93,21 persen dari total realisasi nasional.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur terbesar dengan nilai Rp10,18 triliun. Posisi berikutnya ditempati Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp3,65 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp2,03 triliun, Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp1,06 triliun, dan Bank Mandiri Rp1,02 triliun.
Di luar Himbara, bank pembangunan daerah telah menyalurkan KPP sebesar Rp936,17 miliar kepada 1.994 debitur. Adapun penyaluran oleh bank swasta mencapai Rp370,7 miliar kepada 120 debitur. Bank Jateng dan Bank Nobu menjadi penyalur terbesar pada masing-masing kelompok tersebut.
Lebih lanjut, Ara sapaan akrab Maruarar, mengungkap bahwa tingginya realisasi KPP menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan.
Kenaikan plafon diharapkan dapat memperluas jangkauan program sekaligus mendorong aktivitas usaha di sektor perumahan.
Laporan: Malik Sihite



