Diselundupkan ke Sumatera, 45 Kilo Sabu Asal Malaysia Disita Polisi dan Bea Cukai - Telusur

Diselundupkan ke Sumatera, 45 Kilo Sabu Asal Malaysia Disita Polisi dan Bea Cukai

Ungkap kasus penyelundupan 45 Kg sabu asal Malaysia di Mabes Polri (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut diselundupkan melalui perairan Sumatera Timur.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan enam tersangka. Mereka berinisial ES (45), AB (45), AL (39), MJ (44) asal Aceh, dan dua orang berinisial ADT(44) dan SW (25) yang berasal dari Riau.

“Saat ini kami masih memeriksa secara intesif para pelaku,” ujar Krisno di Mabes Polri, Kamis (3/6/21).

Awalnya, kata Krisno, pihaknya mendapat informasi bila akan ada penyelundupan sabu asal Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan diterima oleh seseorang di wilayah Riau.

“Pada 8 Mei 2021 lalu bersama Bea dan Cukai menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan sabu di Perumahan Graha Atahya 2 Blok FF IiI RT 011/03, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Riau,” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Krisno, petugas menyita barang bukti 28 Kg sabu yang tersimpan dalam kardus. Selain itu, pihaknya juga menyita sebuah tas berisi 12 kg sabu dan mengamankan seorang wanita berinisial SW.

Kepada petugas tersangka berinisial SW mengaku kalau bubuk haram itu milik tersangka berinisial ADT. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak memburu ADT.

“Kami lalu menangkap tersangka berinisial ADT di Perumahan Cantika Permai Blik 1 Nomor 13 RT004/02, Kecamatan Tambang, Kampar, Pekan Baru, Riau,” jelasnya.

Kemudian, ADT mengaku sabu akan diterima oleh UCK dan IN yang saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian kasus dikembangkan lagi, dan polisi bersama Bea Cukai berhasil menangkap ES, AN, AI dan MJ di Jalan Medan Banda Aceh.

"Dari keempat pelaku kami menyita barang bukti 5 Kg sabu. Sehingga total kami menyita 45 Kg sabu," tandasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 11 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar