Dishub DKI Bakal Revisi Aturan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Roda Dua  - Telusur

Dishub DKI Bakal Revisi Aturan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Roda Dua 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderakan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. 

Pergub tersebut direvisi agar memasukkan peraturan tarif parkir tertinggi untuk sepeda motor di Ibu Kota Jakarta. 

"Iya kita akan revisi," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (26/9/23). 

Syafrin mengatakan, kebijakan tarif parkir tertinggi atau parkir disinsentif saat ini baru diterapkan untuk roda empat saja. Pihaknya pun berniat akan menerapkan parkir tertinggi ini juga untuk roda dua.

"Saat ini memang kami baru menyasar mobil. Nah ini akan disiapkan untuk motor," terang dia.

Tujuan diterapkan kebijakan tarif parkir tertinggi ini, kata Sayfrin, agar masyarakat lebih sadar dalam melakukan perawatan pada kendaraan pribadinya secara berkala. Sehingga, ucap dia, gas emisi yang dibuang sesuai dengan ambang batas.

"Untuk disinsentif itu kita lebih mendorong kepada kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan secara berkala kendaraan sehingga uji emisinya itu lulus," ujar dia.

"Karena walaupun dia sudah melakukan uji emisi tidak lulus masuk ke lokasi parkir yang disinsentif tarif parkir tetap akan dikenakan tarif parkir yang tinggi," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif parkir tertinggi atau disinsentif parkir di 131 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya. 

Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Langkah ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota.

"Kami harapkan, semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/9/23). [Fhr]


Tinggalkan Komentar