telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan saat malam tahun baru 2022.
Kapolres Tangerang Selatan AKPB Iman Imanuddin mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka. Mereka berinisial AL, JL, dan SY.
"Berawal dari informasi yang didapat, tim melakukan penyelidikan. Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram," ujar Iman di Mapolres Tangsel.
Awalnya, kata Iman, pihaknya mendapat informasi jika akan ada transaksi sabu di wilayah Pondok Aren. Pelaku kemudian diamankan pada Selasa (21/12/21) dini hari.
Polisi mulanya menangkap AL dan SY dengan barang bukti 0,32 gram sabu. Kemudian polisi melakukan pengembangan di rumah tersangka dan mendapatkan 1 kilogram sabu.
"Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Iman, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antara ponsel milik para pelaku serta timbangan digital.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ts)