Disnaker DKI Soal UMP 2024: Sudah Diperhitungkan Dengan Baik - Telusur

Disnaker DKI Soal UMP 2024: Sudah Diperhitungkan Dengan Baik

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi), Andri Yansyah. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menyebut, bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan telah diperhitungkan dengan matang-matang.

"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho kepada awak media, Senin (20/11/223).

"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," lanjutnya.

Hari menegaskan, bahwa para buruh atau serikat kerja juga perlu mempertimbangkan terkait kenaikan UMP ini. Sebab, jika kenaikan UMP ini terlalu tinggi dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi kalangan tertentu.

"Nanti banyak perusahaan yang tutup, banyak PHK malah. Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta akan menyerahkan tiga poin usulan dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha terkait UMP 2024. [Fhr]


Tinggalkan Komentar