Ditemukan Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup dan Izin Usaha Dicabut - Telusur

Ditemukan Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

BNNP DKI Jakarta gelar razia tempat hiburan malam. (Dok. BNNP DKI)

telusur.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Diskotek New Monggo Mas di Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/12/2020). 

Penutupan tersebut, setelah Satpol PP DKI Jakarta mendapati adanya laporan diskotek tetap buka di tengah pandemi, ditambah adanya peredaran narkoba di dalamnya.

"Kemarin BNNP melakukan operasi di Diskotek Monggo Mas, kemarin malam, hari Kamis, malam Jumat. Ternyata tempat ini buka," ujar Arifin kepada wartawan.

Berdasarkan pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, jika ada tempat wisata dengan penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga memberikan surat rekomendasi untuk penyegelan lokasi. Karena persyaratan sudah terpenuhi, maka Satpol PP akan dikerahkan untuk menutup diskotek tersebut.

"Dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan," tukasnya.

Dari hasil razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, sembilan orang di New Monggo Mas dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kesembilannya itu terdiri dari tujuh pegawai dan dua pengunjung.[Fhr]


Tinggalkan Komentar