telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup kafe yang terbukti melanggar peraturan daerah dengan ditemukannya narkoba oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu, 19 November lalu. Kafe tersebut adalah Kloud Sky Dining & Lounge yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, sebelum dilakukan penutupan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah terlebih dahulu mencabut izin tempat usaha tersebut.
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/23).
Lebih lanjut Arifin mengatakan, bahwa pencabutan izin oleh DPMPTSP ini membuat kafe tersebut ditutup secara permanen.
Ia pun meminta agar semua kafe yang ada di Jakarta dapat mematuhi peraturan yang terlah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, kafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," terangnya.
"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum," pungkasnya. [Fhr]