telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Pusat menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan pria berinisial IK (40) hingga tewas. Keempatnya merupakan satuan pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Abdul Radjak, Salemba.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, dari empat tersangka salah satunya merupakan komandan regu Satpam di RS tersebut. Saat ini keempatnya telah ditahan.
"Iya (salah satunya komandan regu) dan semua sudah ditahan," ujar Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/11/21).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, awalnya korban tengah berada di rumah sakit. Namun kemudian dia dituduh sebagai pencuri.
Kemudian korban dibawa ke luar rumah sakit oleh beberapa satpam. Sesampainya di pos satpam korban dianiaya oleh para pelaku.
Korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya karena luka yang dideritanya. Korban menderita luka para di bagian kepala.
"Korban meninggal karena pendarahan di kepala," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. (Ts)