telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak tercatat sebanyak 179.568 akun atau setara dengan 54 persen dari target. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi mencapai 113.157 atau sekitar 39 persen.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kemudahan akses serta kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi menjadi bagian penting dalam mendukung layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Selain itu, peningkatan ini juga menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital layanan perpajakan yang semakin terkoneksi dengan berbagai layanan publik dan sosial lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai serta Wajib Pajak atas partisipasi aktif dalam mendukung transformasi layanan digital tersebut.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan seluruh layanan perpajakan berbasis Coretax. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
“Sehubungan dengan pengumuman DJP mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, kami mengingatkan bahwa proses tersebut dapat dilakukan lebih awal sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax,” tambahnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, dan sosialisasi secara berkelanjutan guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal.




