DPP NasDem Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Dari Kemendagri - Telusur

DPP NasDem Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Dari Kemendagri

Dirjen Polpum, Bahtiar Baharuddin kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim

telusur.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menerima kunjungan resmi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di NasDem Tower, Jakarta Pusat. 

Kunjungan ini dalam rangka penyerahan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025. Bantuan dana partai politik ini secara langsung diserahkan oleh Dirjen Polpum, Bahtiar Baharuddin kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim beserta jajaran DPP lainnya. 

Hermawi Taslim, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik. 

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan menyambut gembira kehadiran kawan-kawan yang dipimpin oleh Dirjen dari Depdagri Pak Bakhtiar. Kita menerima bantuan partai politik,” ujar Hermawi Taslim disela-sela acara, Rabu (2/7/2025).

Namun, Hermawi juga menyoroti masih kecilnya jumlah bantuan anggaran kepada partai politik dibandingkan dengan kebutuhan aktual partai dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan kaderisasi politik.“Jumlahnya sangat kecil dibanding dengan kebutuhan-kebutuhan partai,” ungkapnya.

Karenanya, Hermawi berharap ke depan ada alokasi dana tetap yang berasal dari APBN. Alokasi ini bukan bantuan. Sebab, kalau bantuan sifatnya sukarela. 

Untuk merealisasikan alokasi anggaran, NasDem bersama partai lain sedang berupaya untuk mewujudkan adanya alokasi anggaran bagi partai politik. “Kita berjuang supaya kita mendapat alokasi untuk partai politik, bukan bantuan. Jadi bukan pemberian, tapi memang hak kita sebagai bagian dari negara ini,” kata dia sambil berharap pemerintah semakin membuka mata terhadap eksistensi partai politik sebagai laboratorium kader bangsa.

Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menjelaskan bahwa pemberian bantuan keuangan partai politik adalah bagian dari amanat Undang-Undang Partai Politik dan telah menjadi kegiatan rutin setiap tahun. 

Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi melalui penguatan lembaga partai politik.

Saat ini, bantuan keuangan tersebut masih berdasarkan nilai Rp1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada pemilu lalu. “Kiya mendorong agar kualitas partai politik semakin baik, dan itu butuh pembiayaan yang mandiri dan memadai,” ujar Bahtiar.

Terkait dengan usulan Hermawi agar ada alokasi anggaran bagi partai politik, Bahtiar akan membahasnya lebih jauh. “Saya kira pengaturan tentang alokasi keuangan negara untuk partai patut untuk kita diskusikan kembali, tidak lagi sifatnya bantuan.”

Di negara-negara demokrasi besar dan maju, pemerintahnya mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan partai setiap tahun. Di Uzbekistan 100 persen dianggarkan oleh pemerintahnya. Di Jerman 30 persen kebutuhan partai dianggarkan oleh pemerintah. 

Prinsipnya, sambung Bahtiar, baik Kemendagri maupun Partai NasDem sepakat bahwa ke depan perlu ada penataan regulasi agar pembiayaan partai politik tidak lagi bersifat bantuan, tetapi menjadi hak konstitusional dalam mendukung sistem politik yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan. [ham]


Tinggalkan Komentar