DPR Minta KPU Susun Regulasi Agar Pemilih Tak Ber-KTP Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK - Telusur

DPR Minta KPU Susun Regulasi Agar Pemilih Tak Ber-KTP Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman. (Foto: dpr.go.id).

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar KPU segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdaftar di DPT, agartetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

Menurutnya, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi. Sehingga, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT, maka dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

"Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya. KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat. Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu," ujar Aminurrokhman di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, dikutip Kamis (1/2/24).

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk kedalam DPT. Sehingga, seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang.

"Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

“Karena mereka kan sudah memiliki identitas, NIK nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar