telusur.co.id -Jakarta,-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), yang menurut berbagai informasi diduga mengalami tekanan dan intimidasi psikologis dalam menjalankan tugas profesinya sebagai dokter.Senin (29/6/2026).
Menurut Rieke, kematian dr. Icha tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa meninggalnya seorang tenaga kesehatan. Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum internasional untuk mengusut secara menyeluruh apabila terdapat dugaan adanya intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan kewenangan yang berkontribusi terhadap kematian korban.
“Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara tuntas, independen, dan transparan. Negara tidak boleh berhenti pada fakta korban meninggal dunia, tetapi wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya.
Rieke mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dengan ratifikasi tersebut, negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah, menyelidiki, dan menindak setiap dugaan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, terlebih apabila terdapat indikasi dilakukan oleh pejabat publik (state actor).
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagaimana berkembang di ruang publik, maka perkara ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan etik atau disiplin jabatan.
“Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD menjadikan perkara ini bukan sekadar persoalan etik. Peristiwa ini harus diuji dalam perspektif hak asasi manusia serta kewajiban negara berdasarkan Convention Against Torture yang telah menjadi bagian dari hukum nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation) untuk menilai ada atau tidaknya hubungan kausal antara dugaan intimidasi, tekanan psikologis berat, dan meninggalnya korban.
Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, dan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 58 juncto Pasal 59 apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagai pejabat publik.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Jika penyidikan menemukan hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan meninggalnya korban, maka seluruh ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan secara berlapis sesuai fakta hukum yang ditemukan,” katanya.
Atas dasar tersebut, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah serta menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti.
Kedua, mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan terutama Komnas Perempuan untuk turun langsung melakukan investigasi dan pemantauan. Apabila ditemukan indikasi perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau kekerasan psikologis oleh pejabat publik, negara wajib menindaklanjutinya sesuai kewajiban Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Ketiga, mendesak Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan DPR RI segera memperkuat sistem perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis, serta intervensi pejabat publik agar rumah sakit tetap menjadi ruang pelayanan kemanusiaan yang aman, profesional, dan bermartabat.
Rieke menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya menyangkut keselamatan individu tenaga medis, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bebas dari tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bermartabat,” ucapnya.
Rieke berharap seluruh institusi penegak hukum dan lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM bekerja secara serius dan independen agar kasus ini menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.



