Rezki Soroti Defisit Pengetahuan Revisi UU Pemilu, KPU Jangan Jadi Objek Kebijakan - Telusur

Rezki Soroti Defisit Pengetahuan Revisi UU Pemilu, KPU Jangan Jadi Objek Kebijakan

Rezki Adminanda Koordinator Nasional (KorNas) Indonesia Election Watch (IEW)

telusur.co.id - Koordinator Nasional Indonesia Election Watch (IEW) Rezki Adminanda menyoroti minimnya pelibatan penyelenggara pemilu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.

Menurut Rezki, perdebatan soal desain Pemilu 2029 selama ini terlalu didominasi dua kutub, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kepentingan politik DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Sementara itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki pengalaman serta data empiris penyelenggaraan pemilu justru belum ditempatkan sebagai sumber utama pengetahuan teknis.

“Ini tentu keliru secara fundamental. KPU bersama Bawaslu dan DKPP memiliki data teknis empiris dari lapangan. Data itulah yang seharusnya berbicara tentang kebijakan seperti apa yang bijak untuk diputuskan,” kata Rezki ketika dihubungi oleh redaksi, Kamis (13/8/2026).

Rezki menyebut kondisi tersebut sebagai “defisit epistemik” dalam regulasi pemilu, yakni ketika keputusan hukum dan politik tidak cukup ditopang pengetahuan teknis penyelenggara.

“Pertanyaan besarnya adalah, mengapa Putusan MK dan RUU Pemilu bergerak di luar kajian dan pengetahuan teknis dari KPU?” ujar dia.

IEW mendorong DPR dan pemerintah menempatkan KPU bukan sekadar sebagai pihak yang dimintai keterangan, melainkan sebagai principal advisor teknis dalam revisi UU Pemilu.

Menurut Rezki, pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga berdampak pada tahapan, anggaran, logistik, sumber daya manusia, data pemilih, hingga beban kerja penyelenggara.

“Pemisahan pemilu harus dipahami bukan hanya sebagai keputusan hukum konstitusional, tetapi juga sebagai keputusan manajemen penyelenggaraan,” katanya.

Sebelumnya, MK kembali menegaskan bahwa seluruh kerangka hukum Pemilu 2029 harus dituntaskan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Penegasan itu disampaikan dalam Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026, yang kembali merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan tidak ada pilihan selain menuntaskan seluruh kerangka hukum penyelenggaraan pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Bagi Rezki, penegasan MK tersebut harus diikuti pembahasan revisi UU Pemilu yang berbasis data dan pengalaman teknis penyelenggara.

“Jangan sampai desain Pemilu 2029 diputuskan secara politik, lalu KPU hanya menerima akibat teknisnya di lapangan,” ujar Rezki. (RD)


Tinggalkan Komentar