telusur.co.id -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta polisi membongkar tuntas sindikat, termasuk pemodal dan jaringan perdagangan bayi ke Singapura.
Menurut Sahroni, banyaknya jumlah tersangka membuktikan banyal pihak yang berperan dalam operasi perdagangan ini.
"Harus diungkap siapa pemodalnya, siapa yang mengatur jaringan, dan bagaimana jalur bayi-bayi ini bisa dikirim ke luar negeri, khususnya Singapura," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sahroni menegaskan, Polri juga perlu melacak siapa saja para pembeli yang aktif bertransaksi dengan para tersangka.
"Mereka semua dapat dikenakan pasal berlapis karena melakukan penculikan dan perdagangan orang," ujarnya.
Sahroni menilai, Polri mungkin akan kesulitan karena pengungkapan kasus ini membutuhkan bantuan otoritas dari Singapura.
Oleh karena itu, dia meminta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dengan pihak negara tersebut demi membongkar kasus ini.
"Tanpa kerja sama internasional, akan sulit memberantas praktik semacam ini secara menyeluruh. Khawatir orang Indonesia juga yang ternyata mengendalikan dari luar sana," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memburu tiga orang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, menyampaikan para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.
“Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang yang kita cari adalah saudari P, kemudian saudari NY dan saudari YT,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan ketiga DPO tersebut diduga kuat menjadi bagian kunci dari sindikat yang telah memperdagangkan bayi sejak 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, pihaknya Kepolisian telah mengamankan 13 tersangka serta menyelamatkan enam bayi yang hendak akan dikirim ke Singapura.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
“Bahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, serta juga pengirimnya,” kata Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa salah satu dari tiga DPO tersebut memiliki peran sebagai pemodal utama dalam jaringan ini.
“Jadi DPO ini membiayai semua operasional yang dilakukan oleh 13 pelaku ini, mulai dari perekrutan atau pembelian bayi dari ibu kandungnya, kemudian ada perawatan tadi yang tiga bulan dibayar Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan, proses pengiriman bayi dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah bayi lahir dan dirawat di Kabupaten Bandung, mereka dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibuatkan dokumen keimigrasian palsu.
Setelah dokumen selesai, bayi dibawa kembali ke Jakarta dan kemudian diterbangkan ke Singapura.
“Bagaimana alur pembayaran dari Singapura dan hubungannya dengan para pelaku, semuanya masih terkait dengan pihak yang kini masih DPO. Jika yang bersangkutan tertangkap, maka semua akan terungkap secara lebih rinci,” ujarnya.
Surawan menyebutkan hingga saat ini sebanyak 25 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak tahun 2023.[Nug]