Pengamat Nilai Pilkada via DPRD Berpotensi Matikan Regenerasi Tokoh Politik Nasional - Telusur

Pengamat Nilai Pilkada via DPRD Berpotensi Matikan Regenerasi Tokoh Politik Nasional


telusur.co.id - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, dinilai berpotensi memanaskan pertarungan politik menuju Pemilu 2029, sekaligus mengubah lanskap kompetisi partai dalam jangka panjang. Perubahan ini bukan hanya berdampak pada demokrasi lokal, tetapi juga menentukan arah regenerasi kepemimpinan nasional.

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, Pilkada langsung selama ini menjadi jalur penting lahirnya figur politik nasional. Tokoh-tokoh seperti Dedi Mulyadi, Ganjar Pranowo, Joko Widodo, Bima Arya, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Muzakir Manaf, Sherly Tjoanda hingga Basuki Tjahaja Purnama dan lainnya merupakan contoh kepala daerah yang tumbuh dengan legitimasi langsung dari pemilih, lalu bertransformasi menjadi aktor nasional.

“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapat mandat rakyat. Jika Pilkada lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis,” ujar Arifki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026). 

Selain itu, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kemungkinan Pilkada digelar pada 2031, dua tahun setelah Pemilu 2029. Artinya, hasil pemilu legislatif 2029 bukan hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga siapa yang mengendalikan pemilihan kepala daerah berikutnya.

Dalam skema Pilkada lewat DPRD, Arifki memperkirakan Pilkada 2031 akan dikuasai oleh partai-partai besar yang memiliki kursi dominan di parlemen daerah. Kondisi ini dinilai realistis, makanya Pemilu 2029 lebih keras pertarungan politiknya dibandingkan pemilu sebelumnya karena parpol tak hanya fokus memenangkan pileg saja, tetapi juga berkepentingan untuk posisi tawar di Pilkada 2031. 

“Pilkada itu mesin elektoral. Kepala daerah adalah simpul kekuasaan dan logistik politik. Kalau Pilkada dikuasai partai besar, maka efeknya akan terasa di pemilu selanjutnya yaitu tahun 2034,” kata Arifki.

Ia menilai, dampak lanjutan dari skema tersebut adalah semakin beratnya jalan partai kecil dan menengah untuk naik kelas. Tanpa akses pada kepala daerah dan sumber daya politik lokal, partai-partai non-dominan akan kesulitan membangun basis elektoral yang kompetitif.

“Kalau pola ini berjalan, Pemilu 2034 berpotensi menjadi arena yang makin tertutup. Sulit bagi partai kecil untuk menembus jajaran partai papan atas karena sejak 2031 mereka sudah tertinggal dalam penguasaan daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Arifki juga mengingatkan soal perubahan orientasi loyalitas kepala daerah. Dalam Pilkada lewat DPRD, kepala daerah cenderung lebih berhitung pada sikap pimpinan partai dibandingkan aspirasi masyarakat.

Pada Pilkada 2031 mendatang, akan terlihat kepala daerah yang lebih berhati-hati terhadap elite partai dibandingkan kepada publik. Dan peluang kepala daerah di level bupati/walikota yang sukses, juga kecil kemungkinan di promosikan sebagai gubernur atau sebagai calon presiden. Sebab, yang menentukan keberlanjutan karier politik mereka bukan pemilih, melainkan struktur partai dan DPRD.

"Konsekuensinya, kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD akan menghadapi keterbatasan legitimasi publik. Kondisi ini membuat mereka sulit masuk ke bursa Pilpres 2034 dan bersaing secara kredibel dengan ketua umum partai maupun tokoh nasional lainnya yang punya sumber daya politik,” tutup Arifki.[Nug] 


Tinggalkan Komentar