Perpres Ojol 90:10 Tak Kunjung Terbit - Telusur

Perpres Ojol 90:10 Tak Kunjung Terbit

Aksi demo ojol. foto ist

telusur.co.id - Harapan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator kembali pupus. Hingga akhir 2025, regulasi yang dijanjikan pemerintah tak kunjung diterbitkan, menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pengemudi.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai keterlambatan ini semakin memperburuk kondisi ekonomi pengemudi. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pendapatan pengemudi terus tergerus oleh potongan aplikator yang tinggi, ditambah program paket murah dan berbayar yang justru merugikan pengemudi. “Pendapatan terus menurun, sementara inflasi 2026 akan menambah beban hidup pengemudi dan keluarganya,” ujarnya.

Data menunjukkan, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai sekitar 7 juta orang, dengan konsentrasi terbesar di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung. Sektor ini bukan hanya menopang jutaan keluarga, tetapi juga menyumbang signifikan terhadap ekonomi digital nasional. Nilai transaksi layanan ojol pada 2024 tercatat sekitar Rp141,9 triliun, menegaskan peran vital ojol dalam perekonomian.

Namun, Garda Indonesia menilai pemerintah, khususnya Menteri Perhubungan, tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pengemudi. Kebijakan yang ada dianggap lebih menguntungkan perusahaan aplikator. “Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan gejolak. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol,” tegas Raden Igun.

Asosiasi pun kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpres Ojol 90:10 sebagai bukti nyata keberpihakan kepada rakyat kecil. Garda Indonesia juga meminta evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat.

Jika tuntutan ini kembali diabaikan, Garda Indonesia memperingatkan akan adanya aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah pada awal 2026. Bagi para pengemudi, Perpres Ojol bukan sekadar regulasi, melainkan simbol keadilan dan perlindungan negara terhadap profesi yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. [ham]


Tinggalkan Komentar