DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Pemilu, Pilkada Minggir Dulu - Telusur

DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Pemilu, Pilkada Minggir Dulu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Foto: Istimewa

telusur.co.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk membahas seputar dinamika pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk soal Pilkada melalui DPRD. 

"Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan terkait soal Pilkada itu," kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Bahtra mengatakan bahwa saat ini Komisi II DPR tengah fokus untuk memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, masih terlalu dini untuk membahas persoalan sistem pilkada. 

"Ya Undang-Undang Pemilu aja baru kita mau memulai ini. Artinya kita fokus dululah karena kan kita lihat kan begini ya menurut pandangan saya ini, kan kita juga Pileg dulu, Pilpres dulu, baru kemudian Pilkada," ujarnya. 

"Kita bahas Undang-Undang Pemilunya aja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada, dan bagi saya ini butuh tahapan-tahapan lah, dan pasti pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke teman-teman media," tambahnya. 

Lebih lanjut, kata Bahtra, Komisi II sebagai mitra kerja yang membidangi persolaan pemilu akan menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu di tahun 2026 ini jika ditugaskan oleh Pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.

"Insyaallah mudah-mudahan tahun ini (selesai), dan mudah-mudahan juga kami Komisi II diberi tugas itu dan kita akan pasti akan membahasnya, dan pasti akan memberitahu ke teman-teman media dan pada saatnya nanti akan dibahas," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar