telusur.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tetap disusun dalam format RUU penggantian, bukan sekadar revisi terhadap undang-undang yang berlaku saat ini.
Kesepakatan itu diambil Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas setelah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis dalam naskah rancangan undang-undang tersebut.
Hasil kerja Panja disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, sejumlah pokok pembahasan bersama Komisi XII DPR RI selaku pengusul telah disepakati.
“Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” kata Sturman, dikutip dari laman DPR.
Dengan format RUU penggantian, pembentukan regulasi Migas tidak hanya dilakukan dengan mengubah atau menambahkan sejumlah pasal dalam undang-undang lama.
Apabila nantinya disahkan, undang-undang yang berlaku saat ini akan digantikan secara keseluruhan dengan undang-undang baru.
Sturman menjelaskan, Panja juga menyepakati sejumlah penyempurnaan teknis dalam naskah RUU Migas.
Perubahan tersebut antara lain menghapus penjelasan Pasal 7, memindahkan istilah “kontraktor” menjadi definisi dalam Bab I Ketentuan Umum, memperbaiki rujukan pasal, menyeragamkan penggunaan sejumlah kata, serta menyempurnakan tanda baca.
Menurut Sturman, hasil harmonisasi itu telah dikaji dari aspek teknis, substansi, hingga asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Panja pun menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
“Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.
Namun, keputusan akhir mengenai hasil harmonisasi tersebut diserahkan kepada Rapat Pleno Baleg DPR RI.
“Panja menyerahkan keputusan kepada rapat Pleno Badan Legislasi, apakah rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI,” kata dia.
RUU penggantian berbeda dengan revisi undang-undang. Dalam revisi, pembentuk undang-undang hanya mengubah atau menambahkan sejumlah ketentuan tertentu. Sementara melalui skema penggantian, undang-undang lama dicabut dan digantikan dengan regulasi baru secara keseluruhan.



