DPRD DKI Minta Pemprov Sinergi Dengan Pemerintah Pusat Selaraskan Regulasi RUU DKJ  - Telusur

DPRD DKI Minta Pemprov Sinergi Dengan Pemerintah Pusat Selaraskan Regulasi RUU DKJ 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan meminta Pemprov DKI untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menyelaraskan regulasi atau kebijakan dengan acuan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Untuk mampu mencegah kekhawatiran-kekhawatiran kawasan di waktu yang akan datang, katakanlah isu-isu penurunan permukaan tanah, termasuk rob di kawasan pantai utara dan sebagainya itu bisa terjawab secara efektif dalam aturan-aturan yang akan datang,” ujar Pantas di Jakarta, Kamis (4/4/224).

Selanjutnya, ia berharap, agar seluruh aturan yang tertuang dalam RUU DKJ dapat berdampak positif bagi masyarakat.  Termasuk, memiliki dampak bagi penataan kawasan Jakarta pasca tidak lagi berstatus sebagai ibu kota.

“Semua aturan-aturan itu kiranya harus berdampak positif baik terhadap masyarakat maupun penataan kawasan-kawasan yang ada di daerah khusus Jakarta ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU. 

Sebagai informasi, sebelumnya di dalam RUU DKJ salah satu pointnya menyebut, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh Presiden.

Berbeda dari hal itu, dalam RUU DKJ yang telah disahkan DPR ini untuk penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ yang berbunyi:

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"

Selanjutnya, pada ayat (2) diatur bahwa Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat (3).

Kemudian, di ayat (4) diatur bahwa Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Terakhir, di ayat ke (5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar