telusur.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky saat menyosialisasikan Perda tersebut di Desa Tegalwaru, Ciampea, Jumat (13/12), menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial. Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” ungkap Rizky.
Ia menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik yang menerima upah maupun non-upah, berhak mendapatkan perlindungan ini. Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, itu melanggar hukum. Pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini,” tegasnya.
Dalam paparannya, Rizky juga menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk untuk kelompok masyarakat tertentu seperti ibu rumah tangga.
Menurutnya, meskipun tidak bekerja di sektor formal, kelompok ini juga dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial.
“Saya sedang merumuskan program agar koordinator dan masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan juga bisa mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Dengan hadirnya Perda ini, pemerintah daerah berupaya mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi tenaga kerja, termasuk ketimpangan jaminan sosial antarwilayah.
“Perda ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, tetapi masing-masing daerah akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan lokal, termasuk perbedaan UMP (Upah Minimum Provinsi),” tambah Rizky.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini mengapresiasi upaya pemerintah menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023 kehadiran Perda ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor swasta.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan perlindungan sosial yang lebih inklusif di Jawa Barat. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh DPRD, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami manfaat dari regulasi ini dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan mereka. [ham]