telusur.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertanyakan transparansi DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset. Hingga kini, draf RUU yang tengah disusun disebut belum dibuka kepada publik.
Padahal, DPR telah menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Perwakilan koalisi sekaligus Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai tertutupnya draf tersebut menjadi sinyal buruk bagi proses legislasi.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen kuat dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan itu merespons klaim DPR yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja.
Namun, menurut Wana, intensitas pertemuan tersebut tidak dapat disebut sebagai partisipasi publik yang bermakna apabila naskah yang dibahas justru tidak dapat diakses masyarakat.
Koalisi juga mempertanyakan langkah DPR menyusun kembali RUU Perampasan Aset. Sebab, pemerintah sebelumnya telah menyusun dan menyerahkan naskah akademik serta draf RUU kepada DPR pada Oktober 2024.
Wana menduga mekanisme tersebut berpotensi memperlambat pembahasan sekaligus menjauhkan proses legislasi dari pengawasan publik.
Ia juga mengingatkan adanya risiko hilangnya sejumlah ketentuan krusial, terutama norma yang mengatur peningkatan kekayaan secara tidak sah.
Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 Ayat (2) mengatur kemungkinan perampasan terhadap aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan tersebut dinilai penting karena dapat digunakan untuk menelusuri kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.
Menurut Wana, sejumlah perkara korupsi selama ini juga memperlihatkan adanya indikasi kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas dasar itu, koalisi mendesak DPR segera membuka naskah akademik, draf resmi, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai.
Koalisi menilai pembentukan UU Perampasan Aset mendesak karena tingkat pemulihan kerugian negara akibat korupsi masih sangat rendah.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi ICW tahun 2024, kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai Rp330,9 triliun.
Namun, nilai yang berhasil dipulihkan disebut hanya sekitar 4,84 persen.
Artinya, lebih dari 95 persen nilai kerugian akibat korupsi belum kembali kepada negara.



